detikFinanceSelasa, 19 Mar 2019 14:51 WIB
Driver Ojol Dilarang 'Mangkal', Aplikator Diwajibkan Bikin Shelter
"Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas"











































