
Sederet Aturan untuk Ojol-Opang Selama PSBB DKI Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sudah mengeluarkan aturan untuk ojek online dan ojek pangkalan selama PSBB. Berikut aturannya...
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sudah mengeluarkan aturan untuk ojek online dan ojek pangkalan selama PSBB. Berikut aturannya...
Para pengemudi atau driver ojek online (ojol) tak takut adanya tarif baru membuat konsumen pergi alias cabut.
"Tarif yang diputuskan hari ini, lebih baik tarif ojol sebelumnya"
"Kalau batas atas kita ingin melindungi pengemudi dan masyarakatnya. Jangan sampai masyarakatnya bayarnya berlebihan"
"Saya kira, tadi saya sampaikan sebuah keputusan ada suka, ada tidak suka"
Sudah tahu berapa tarif ojol di negara tetangga? Baca selengkapnya di sini.
Mengacu aturan baru, paling tidak uang yang dikeluarkan konsumen untuk 10 km sebesar Rp 24.000 dengan perhitungan Rp 20.000 ditambah Rp 4.000 jasa aplikator.
Pemerintah akhirnya mengambil keputusan terkait tarif ojek online atau ojol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, nantinya konsumen tetap membayar tambahan maksimal 20%.
"SK Menteri Perhubungan itu akan kita berlakukan, kalau 25 Maret akan ditandatangan, nanti pemberlakuan nanti 1 Mei 2019"