
Ini Ahli Waris yang Mewarisi Seluruh Harta Pusaka setelah Dibagikan
Ahli waris yang dapat mewarisi seluruh harta pusaka setelah harta pusaka dibagikan adalah ashabah. Berikut penjelasannya.
Ahli waris yang dapat mewarisi seluruh harta pusaka setelah harta pusaka dibagikan adalah ashabah. Berikut penjelasannya.
Ashabah adalah ahli waris yang berhak untuk menerima harta warisan sisa dengan bagian yang tidak ditentukan. Berikut penjelasannya.
Dalam ilmu waris dikenal adanya ashabah. Golongan ini termasuk orang yang bisa mendapatkan warisan.