
Penjelasan KPK soal Mekanisme Pergantian Artidjo Alkostar di Dewas
Pimpinan KPK menjelaskan mekanisme pergantian anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar, yang meninggal dunia.
Pimpinan KPK menjelaskan mekanisme pergantian anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar, yang meninggal dunia.
"Kita tidak fokus pada perorangan, tapi konsep secara keseluruhan Dewan Pengawas bermasalah. Jadi siapapun yang mengisi tidak merubah keadaan," kata Kurnia.
Artidjo Alkotas baru saja dilantik sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK. Laporan harta bergerak mantan hakim agung ini tercatat cuma punya 1 mobil.
Hakim agung Dr Suhadi ditunjuk Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk menggantikan Artidjo Alkostar. Yaitu sebagai Ketua Muda MA bidang Pidana.
Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah menyebut, pengisian posisi Ketua Muda Kamar Pidana perlu pertimbangan yang matang dan tidak asal-asalan.
Selalu menolak mengambil cuti, Artidjo Alkostar diketahui juga pernah menolak mengambil 9 bulan gaji. Bagaimana ceritanya?
Cerita kesederhanaan Artidjo hingga sisi lain kisah asmaranya tak lekang. Mulai dari penolakan gaji hingga keikhlasannya bekerja tanpa pernah mengajukan cuti.
Artidjo Alkostar muda layaknya lelaki umumnya. Dimabuk cinta dan romantis. Tapi takdir selalu memiliki jalannya sendiri-sendiri.
Awalnya Artidjo diragukan menjadi hakim agung. Sebab, Artidjo muda merupakan aktivis jalanan yang tidak betah di kantor. Namun waktu membuktikan sebaliknya.
Kesederhanaan Artidjo tetap dibawa ke apartemen pejabat negara. Ia tetap mencuci baju dengan tangan sendiri menggunakan sabun colek.