
Sebar Hoax 'Masjid Papua Terbakar' di YouTube, Pegawai Sekolah Ditangkap
Polisi menahan seorang pria pegawai sekolah di Kabupaten Siak berinisial Ir (36). IR terlibat kasus penyebaran hoax alias berita bohong di media sosial.
Polisi menahan seorang pria pegawai sekolah di Kabupaten Siak berinisial Ir (36). IR terlibat kasus penyebaran hoax alias berita bohong di media sosial.
Selain hukuman atas kasus menyebarkan isu SARA lewat Facebook dengan memfitnah Jokowi yang sedang dijalani, Arseto kembali divonis bersalah dalam kasus narkoba.
Arseto kembali dipenjara untuk kasus narkoba. Kasus pertama fitnah terhadap Jokowi. Dari dua kasus itu, Pariadji total dihukum 4 tahun penjara.
Masih ingat Arseto Suryoadji Pariadji? Ia dihukum selama 2 tahun penjara karena memfitnah Jokowi. Kini, Arseto kembali dihukum dalam kasus narkoba.
Permohonan banding Arseto ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, ia tetap dihukum selama 2 tahun penjara. Apa status di akun Facebook-nya?
PT DKI Jakarta tetap menghukum Arseto Suryoadji Pariadji selama 2 tahun penjara. Ia terbukti menyebarkan isu SARA lewat Facebook dengan memfitnah Jokowi.
Arseto awalnya dipolisikan karena viral tudingan soal harga undangan mantu Presiden Joko Widodo, tapi dituntut karena kasus lain. Bagaimana perjalanan kasusnya?
Terdakwa kasus ujaran kebencian Arseto Suryoadji keberatan atas tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Arseto Suryoadji menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini. Apa kata Pengacara Arseto, Kurnia?
Melalui eksepsinya, pengacara Arseto, Kurnia Girsang, menyebut dakwaan JPU tak cermat.