
Divonis 3 Tahun Bui, Hendra Kurniawan Dinilai Berbelit-Tak Menyesal
Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, dinilai berbelit-belit dan tidak menunjukkan rasa penyesalan saat memberikan keterangan selama persidangan.
Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, dinilai berbelit-belit dan tidak menunjukkan rasa penyesalan saat memberikan keterangan selama persidangan.
Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun bui di kasus perusakan alat bukti CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan pembunuhan Yosua.
Eks anak buah Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun bui. Hal yang memberatkan vonis Agus karena ia dinilai tidak profesional dan tidak berterus terang.
Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun di kasus Ferdy Sambo.
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh hakim dan bebas dari dakwaan primair di kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Pembacaan vonis terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan pada Kamis, (23/2) mendatang dalam kasus Ferdy Sambo. Vonis akan dibacakan tepat pada pukul 09.00 WIB.
AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara terkait kasus perusakan CCTV terbunuhnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Tim kuasa hukum eks Wakaden B Paminal Polri, Arif Rachman Arifin menghadirkan kakak kandung terdakwa di persidangan.
Tim kuasa hukum eks anak buah Sambo, Arif Rachman Arifin, menghadirkan saksi ahli psikologi dari Universitas Indonesia, Nathanael Sumampouw.
Hakim PH Jaksel cerita bahwa para anak buah Ferdy Sambo gemetar saat menerima perintah lenyapkan CCTV. Sambo pun tak menafikan pernyataan hakim.