
Direktur-Collector PT Indo Tekno Nusantara Jadi Tersangka Pinjol Ilegal
Polisi menetapkan 3 tersangka kasus pinjol di Tangerang. Tiga tersangka itu adalah direktur dan 2 penagih utang PT Indo Tekno Nusantara.
Polisi menetapkan 3 tersangka kasus pinjol di Tangerang. Tiga tersangka itu adalah direktur dan 2 penagih utang PT Indo Tekno Nusantara.
Pekerja pinjol di Tangerang digaji Rp 1,4 juta per bulan. Mereka bekerja hampir 11 jam per hari.
Polisi menggerebek kantor pinjol di Jakarta Barat. Di lokasi tersebut polisi mengamankan 56 karyawan.
Polda Metro Jaya berjanji akan menindak tegas pinjol ilegal yang meresahkan. Selama September-Oktober ini saja sudah 40 aplikasi pinjol ilegal ditindak.
Dua orang ditangkap setelah mencatut 150 data KTP warga di aplikasi pinjaman online. Berbekal data itu, pelaku membeli HP dan koin emas di aplikasi e-commerce.