
Anwar Usman Juga Ikut Putuskan Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Cagub
MK mengabulkan sebagian gugatan yang membuat partai atau gabungan partai peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang membuat partai atau gabungan partai peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. Pengacara Anwar Usman, Alex Candra, mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan itu.
PTUN mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. Terkait hal itu, pakar hukum tata negara Prof Mahfud Md angkat bicara.
MK akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN terkait gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. Keputusan itu hasil dari rapat pemursyawaratan hakim (RPH).
"Putusan MKMK sejak awal mengandung cacat bawaan," kata Waka Komisi III DPR Habiburokhman.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno terkait sengketa hasil Pileg 2024 hari ini. Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang tersebut.
RPH itu akan membahas tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan hakim konstitusi Anwar Usman.
PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. Tetapi bukan terkait dengan pengangkatan kembali dirinya menjadi Ketua MK.
Dalam putusan itu PTUN juga mengabulkan gugatan dari Anwar Usman yang meminta pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.