
PT DKI Kuatkan Vonis Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Anoda Logam
PT Jakarta menguatkan vonis mantan General Manager Unit Pengolahan PT Aneka Tambang (Antam), Dody Martimbang. Dody tetap divonis 6,5 tahun penjara.
PT Jakarta menguatkan vonis mantan General Manager Unit Pengolahan PT Aneka Tambang (Antam), Dody Martimbang. Dody tetap divonis 6,5 tahun penjara.
Eksi merupakan tenaga marketing lepas yang menawarkan emas kepada Budi Said pada 2018. Eksi sudah diadili dalam tiga perkara.
Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara Rp 1,22 triliun ke konglomerat Surabaya. Ini setelah putusan kasasi Budi Said berkekuatan hukum tetap
Antam blak-blakan soal perlawanan yang dilakukan terhadap gugatan 1,1 ton emas Budi Said. Begini selengkapnya.
Antam mengajukan banding terhadap putusan yang pengadilan yang memenangkan Budi Said. Apa saja pembelaannya?
Budi Said menggugat Antam untuk mengganti rugi 1,1 ton emas yang tak diterimanya pada tahun 2018. Seperti apa pembelaan Antam?
Awal Januari lalu, PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk mendapat gugatan dari pelanggannya hingga harus membayar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.
PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk kembali digugat oleh pelanggannya.
Perkara yang menimpa PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (Persero) atas gugatan Budi Said memasuki babak baru.
PN Surabaya mengumumkan putusan yang menghukum PT Antam membayar ganti rugi ke konglomerat Budi Said sebesar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas 1.136 kg emas.