
Baca Pleidoi Kasus Surat Jalan Palsu, Anita Kolopaking Berharap Keadilan
Terdakwa kasus surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking membacakan pleidoi. Anita berharap hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
Terdakwa kasus surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking membacakan pleidoi. Anita berharap hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
3 Terdakwa surat jalan palsu masing-masing dituntut hukuman 2 sampai 2,5 tahun bui. Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking kompak ajukan pleidoi.
Anita Kolopaking dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa terkait perkara surat jalan palsu. Tak terima dengan tuntutan JPU Anita akan mengajukan pledo
Jaksa menilai Anita Kolopaking bersalah di kasus pembuatan surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat keterangan bebas COVID palsu Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra dkk bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus surat jalan palsu hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
JPU kembali menghadirkan saksi di sidang terdakwa Djoko Tjandra terkait kasus red notice. Ada empat orang saksi yang akan diperiksa hari ini.
Djoko Tjandra mengakui menjanjikan fee USD 1 juta kepada Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Djoko mengatakan Pinangki tidak mendapat jatah fee.
Anita Kolopaking meralat maksud berita acara pemeriksaan (BAP) terkait 10 action plan fatwa Mahkamah Agung (MA) di sidang terdakwa Andi Irfan Jaya.
Foto itu menampilkan 3 sosok, yaitu Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra sendiri.
Di sidang kasus dugaan suap terkait red notice Djoko Tjandra, dua saksi yang dihadiri dalam sidang terdakwa Tommy Sumardi memiliki keterangan berbeda-beda.