
MAKI Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Ini Isi Transkrip soal 'King Maker'
Dalam permohonan praperadilan tersebut, MAKI menyampaikan isi transkrip pembicaraan terkait 'king maker' antara Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, MAKI menyampaikan isi transkrip pembicaraan terkait 'king maker' antara Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Anita Kolopaking dalam kasus skandal Djoko Tjandra.
PT Jakarta menguatkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Anita Kolopaking. Dia dinilai terbukti memalsukan surat dan membantu Djoko Tjandra kabur.
Hakim menilai percakapan Pinangki dan Anita Kolopaking membuktikan kalau Pinangki sering mengurus perkara.
Hakim menyatakan Pinangki, bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, berperan membuat action plan fatwa MA.
Djoko Tjandra mengaku tidak menerima e-mail Anita Kolopaking yang berisi revisi surat red notice. Djoko Tjandra mengaku e-mail-nya dipegang oleh sekretarisnya.
Sidang Djoko Tjandra diwarnai perbedaan keterangan antara Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking soal fee USD 50 ribu.
PN Jakarta Timur memberikan vonis melebihi tuntutan jaksa penuntut umum kepada ketiga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Apa alasan majelis hakim?
Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah di kasus surat jalan palsu dan divonis 2,5 tahun penjara. MAKI puas atas vonis tersebut.
Sidang vonis kasus surat jalan palsu telah diketok majelis hakim. Terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa