
Vonis Ultra Petita di Kasus Djoko Tjandra Bikin Anita Kolopaking Ucap Istigfar
Anita Kolopaking divonis lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Anita Kolopaking divonis lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Anita Dewi Anggraini Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara terkait kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
PN Jakarta Timur menggelar sidang duplik kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dengan terdakwa Anita Kolopaking. Dalam sidang, Anita menolak replik Jaksa.
Sidang vonis Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait kasus surat jalan palsu akan digelar pekan depan.
Terdakwa kasus surat jalan palsu Anita Kolopaking mengajukan tanggapan atas replik dari JPU. Anita menolak seluruh replik jaksa dan tetap pada nota pembelaan.
Wyasa Santosa Kolopaking mengaku tidak terlalu ingat mengenai pembayaran fee pengacara untuk istrinya, Anita Kolopaking, dari Djoko Tjandra.
Pinangki Sirna Malasari mengaku mengakomodasi pesawat dan hotel untuk Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya ke Kuala Lumpur dengan biaya Rp 15 juta.
Jaksa mengkonfirmasi isi chat antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari soal 'king maker'. Pinangki mengaku tidak tahu maksud istilah itu.
Jaksa menanggapi pleidoi yang diajukan Anita Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu. Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim menolak pleidoi yang diajukan.
Terdakwa kasus surat jalan palsu, Anita Kolopaking merasa jadi korban dalam nota pembelaan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.