
Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU, Angin Prayitno Tak Ajukan Eksepsi
Angin Prayitno Aji didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Angin tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Angin Prayitno Aji didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Angin tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Angin Prayitno Aji didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK terus melakukan penyidikan dari kasus TPPU yang menjerat Angin Prayitno. KPK kini menyita aset tanah dan bangunan milik Angin senilai Rp 57 miliar.