detikNewsSelasa, 11 Jan 2022 16:52 WIB
Selain 9 Tahun Bui, Angin Prayitno Juga Dituntut Uang Pengganti Rp 14,5 M
Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.











































