
Anggota DPRD Kota Pasuruan Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Penipuan
Anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi divonis 8 bulan penjara. Mantan Ketua PAN Kota Pasuruan itu terbukti bersalah melakukan penipuan.
Anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi divonis 8 bulan penjara. Mantan Ketua PAN Kota Pasuruan itu terbukti bersalah melakukan penipuan.
Permohonan penangguhan penahanan anggota DPRD Kota Pasuruan tersangka kasus penipuan, ditolak. Perkara yang menjerat politikus PAN itu segera masuk persidangan.