
Tendang Nenek sampai Ngamuk Ditegur Polisi, Kok Bocah Dikasih Izin Bawa Motor?
Belakangan ini viral di media sosial anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan bikin ulah.
Belakangan ini viral di media sosial anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan bikin ulah.
Usia produktif masih banyak menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Bahkan, tak sedikit pelajar yang meninggal dunia karena terlibat kecelakaan.
Aduh dek! bocah yang satu ini bawa motor skutik berakhir di saluran air.
Tiga pelajar SMP di Ponorogo, Jawa Timur, menciptakan inovasi canggih yang bisa mencegah anak di bawah umur mengendarai sepeda motor.
Beberapa pakar keselamatan berkendara setuju dengan langkah agar orang tua yang membiarkan anak-anaknya berkendara diberi hukuman.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, batas usia seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor adalah 17 tahun. Ini alasannya.
Secara hukum, anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Karena mereka belum layak mendapatkan SIM. Ini ancaman hukumannya.
Pemerintah negara ini lebih tegas memberantas anak di bawah umur yang berkendara. Jika bocah berkendara, maka orang tuanya akan menghadapi sanksi.
Wali atau pemilik kendaraan yang mobil atau motornya dipakai oleh anak di bawah umur akan dimintai pertanggungjawaban.
Kangen orang tua, ABG ini kabur dengan menggondol sepeda motor pamannya. Apes, ia justru mengalami kecelakaan di tengah jalan.