
Andai SIM untuk Anak di Bawah 17 Tahun Dikabulkan...
Begini jadinya jika SIM diberikan untuk anak di bawah 17 tahun.
Begini jadinya jika SIM diberikan untuk anak di bawah 17 tahun.
Berdasarkan aturan saat ini, pengendara baru bisa mengajukan SIM ketika usianya sudah 17 tahun ke atas.
Di beberapa ajang balap, ada pebalap yang usianya masih di bawah 17 tahun. Namun, hal itu berbeda dengan anak di bawah umur yang berkendara di jalan raya.
Dari kacamata keselamatan berkendara, anak-anak di bawah 17 tahun belum bisa dibolehkan berkendara di jalan raya.
Viral di media sosial pengendara motor nyangkut ke atap rumah warga. Pengendara motor itu diketahui masih bocah SD dan berboncengan tiga.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan bocah SD terjebak bersama motornya di atas genting rumah warga. Orang tuanya nggak larang anaknya motoran?
Viral di media sosial pengendara sepeda motor tersangkut di atap rumah warga. Diketahui, pemotor itu adalah bocah SD yang berbonceng tiga.
Video berdurasi 12 detik itu menunjukkan dua anak putri terjebak bersama motornya di atas genting rumah warga.
Sisi lain dari Aditya anak AKBP Achiruddin Hasibuan kini jadi perhatian publik. Sang ayah diduga mengajarkan nyetir mobil meski Aditya masih di bawah umur.
Miris, fenomena anak di bawah umur mengendarai sepeda motor masih terjadi di Indonesia.