
6 Napi Lapas Cipinang Bebas Usai Dapat Amnesti Prabowo
Sebanyak enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang dibebaskan setelah mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebanyak enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang dibebaskan setelah mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Para narapidana di sejumlah lapas dan rutan di berbagai daerah langsung bebas usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih (Tom) Lembong tak lupa mengucapkan terima kasih ke Prabowo seusai menghirup udara bebas.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong yang diberikan Prabowo sudah tepat.
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas kasus hukum yang menjeratnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama tidak mendapatkan amnesti dari pemerintah.