
Pakar UNS Nilai Amicus Curiae Mega Bukan Bukti, Tak Bisa Dipaksa Pengaruhi MK
Agus mengingatkan bahwa amicus curiae bukan alat bukti dan tak bisa dipaksa mempengaruhi hakim MK.
Agus mengingatkan bahwa amicus curiae bukan alat bukti dan tak bisa dipaksa mempengaruhi hakim MK.
Posisi Megawati sebagai ketua umum partai pengusung pasangan Ganjar-Mahfud yang kini menjadi pihak pemohon dalam gugatan di MK menuai sorotan.
Pakar menilai amicus curiae mestinya datang dari suara rakyat, bukan pihak yang kalah dalam pilpres.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa batas penyerahan Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan dalah amicus curiae yang diserahkan pada 16 April 2024.
Ketum PDIP mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK. Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut amicus curiae Megawati sudah terpatahkan di sidang MK.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto, Otto Hasibuan menilai MK akan menerima amicus curiae Megawati, tetapi tidak dimasukan dalam pertimbangan hukum.
Ketum PDIP Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae di penghujung sidang sengketa Pilpres di MK. Begini tanggapan Gibran terkait hal itu.
Sejumlah pihak mengajukan pendapat sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, Dr Qurrata Ayuni, menjelaskan amicus curiae bukan bagian dari alat bukti dalam proses persidangan.
"Semua dokumen sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.