
Setjen MPR Bahas Struktur Ketatanegaraan Pasca Amendemen UUD 1945
Salah satu poin sentral dalam kegiatan Pustaka Akademik ini adalah pergeseran posisi MPR RI setelah amendemen UUD 1945.
Salah satu poin sentral dalam kegiatan Pustaka Akademik ini adalah pergeseran posisi MPR RI setelah amendemen UUD 1945.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, bicara opsi penyempurnaan UUD 1945. Memperkuat lembaga MK, DPD, hingga MPR.
Komisi Kajian Ketatanegaraan juga akan memperdalam kajian terkait rekomendasi MPR sebelumnya tentang amandemen UUD NRI 1945.
Ibas mendorong kajian mendalam tentang perubahan UUD 1945 untuk adaptasi demokrasi modern. MPR diharapkan memperkuat sistem konstitusi Indonesia.
Siti Fauziah mengatakan penerapan living constitution juga bisa dilakukan melalui tafsir konstitusi di Mahkamah Konstitusi maupun konvensi ketatanegaraan.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyebut perubahan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
"Jika mau melakukan amandemen, menurut saya harus jelas pasal-pasal apa yang harus diamandemen," kata Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi.
Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan amandemen terhadap UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan secara fundamental.
"Karena dia tidak berhak mengadili pimpinan MPR atau menyidangkan anggota MPR, apalagi pimpinan MPR. Itu ranahnya di MPR," kata Bamsoet.
Melalui amandemen UUD 1945, kita rumuskan kembali sistem pemilu yang menjawab kebutuhan untuk melakukan reformasi politik.