
La Nyalla Sebut Isi UUD 1945 Telah Berubah 95%, Ini Penjelasannya
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti sebut isi dari pasal-pasal di UUD 1945 telah berubah hingga 95%. Perubahan itu terjadi saat dilakukan amandemen 1999-2002.
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti sebut isi dari pasal-pasal di UUD 1945 telah berubah hingga 95%. Perubahan itu terjadi saat dilakukan amandemen 1999-2002.
Sejarah Konstitusi Indonesia bermula dari UUD 1945 dan kembali ke UUD 1945. Di antara periode tersebut, berlaku juga Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
Panitia Ad Hoc akan menindaklanjuti hasil kajian Badan Pengkajian MPR berupa rancangan substansi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).
MPR telah membentuk Panitia Ad Hoc untuk membahas materi PPHN. Panitia Ad Hoc akan ditetapkan pada sidang paripurna MPR awal September mendatang.
Bamsoet mengatakan wacana amandemen UUD terbatas tak akan menyentuh soal masa jabatan presiden. Dia mengatakan amandemen terbatas ini untuk menghadirkan PPHN.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan amandemen konstitusi agar mengatur periode pemilu dapat diubah ketika terjadi bencana nasional.
Kini wacana upaya melakukan amandemen konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 muncul ke permukaan.
Pasal 37 UUD 1945 membahas tentang perubahan UUD. Berdasarkan pasal tersebut khusus untuk bentuk negara tidak dapat diubah.
Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FKSI) M Natsir Sahib mengapresiasi kiprah Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Rumusan PPHN harus bisa menyerap aspirasi semua elemen masyarakat di seantero nusantara tanpa terkecuali.