
Alasan Bamsoet Dorong Amandemen Kelima UUD 1945 Usai Pemilu 2024
Khususnya untuk menambah ketentuan dalam pasal 33 agar jangan hanya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dikuasai oleh negara.
Khususnya untuk menambah ketentuan dalam pasal 33 agar jangan hanya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dikuasai oleh negara.
DPD RI menawarkan proposal kenegaraan dengan konsep penyempurnaan dan penguatan sistem, salah satunya mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo memastikan, mereka belum melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) dalam waktu dekat.
Bambang Soesatyo mengatakan para pimpinan MPR menyadari UUD 1945 harus disesuaikan dengan tuntutan zaman. Mereka sepakat amandeman dilakukan usai pemilu.
Muzani menegaskan amandemen tidak mungkin dilakukan di periode ini. Sebab, semua partai sudah fokus pada pemilu 2024.
Syarief Hasan mengatakan dalam dua tahun terakhir MPR sempat berwacana untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Pada Dies Natalis Universitas Bangka Belitung ke-17 (12/2/2023), Yusril Ihza Mahendra sebut perubahan kedudukan MPR pasca amandemen '45 berakibat hal ini.
MPR telah membentuk Panitia Ad Hoc materi pokok PPHN. Meski begitu, Wakil Ketua MPR F-PAN Yandri Susanto menyebut opsi bentuk PPHN lewat amendemen masih ada.
Terutama soal PPHN yang diatur melalui ketetapan MPR RI melalui konvensi ketatanegaraan.
MPR menetapkan akan menyusun Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) melalui konvensi, bukan amendemen UUD 1945.