
Pimpinan MPR Sebut Opsi Amendemen Khusus PPHN Masih Terbuka
MPR telah membentuk Panitia Ad Hoc materi pokok PPHN. Meski begitu, Wakil Ketua MPR F-PAN Yandri Susanto menyebut opsi bentuk PPHN lewat amendemen masih ada.
MPR telah membentuk Panitia Ad Hoc materi pokok PPHN. Meski begitu, Wakil Ketua MPR F-PAN Yandri Susanto menyebut opsi bentuk PPHN lewat amendemen masih ada.
Terutama soal PPHN yang diatur melalui ketetapan MPR RI melalui konvensi ketatanegaraan.
MPR menetapkan akan menyusun Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) melalui konvensi, bukan amendemen UUD 1945.
Megawati menilai amendemen UUD 1945 perlu dilakukan satu kali lagi. Tujuannya memberikan kewenangan kepada MPR agar bisa membuat road map.
Bamsoet menyatakan sampai saat ini belum ada usulan resmi soal amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang jabatan presiden. Sehingga hanya sekedar wacana.
Bamsoet mengatakan wacana amandemen UUD terbatas tak akan menyentuh soal masa jabatan presiden. Dia mengatakan amandemen terbatas ini untuk menghadirkan PPHN.
Baik menjadikan masa jabatan Presiden unamendable atau memperberat prosedur amandemen masa jabatan Presiden adalah arah yang seharusnya dari perubahan UUD 45.
PKB diketahui mengusulkan amandemen UUD '45 mengatur soal bencana nasional bisa menggeser pemilu. Cak Imin masih melobi parpol lain soal amandemen UUD.
Wakil Ketua Umum Gerindra Sugiono tegas menolak rencana amendemen UUD '45. Sugiono memastikan Fraksi Gerindra MPR juga menolak amendemen UUD '45.
Wakil Ketua MPR RI M Hidayat Nur Wahid sepakat untuk menunda pelaksanaan amandemen terbatas pokok-pokok haluan negara (PPHN) hingga 2024.