detikSumutJumat, 23 Okt 2026 10:51 WIB
Eks Kades Tapak Kuda Telah Dieksekusi Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan di Langkat
Kejati Sumut telah mengeksekusi mantan Kepala Desa Tapak Kuda di Kabupaten Langkat, Imran. Terpidana itu dipenjara selama 2 tahun sesuai putusan pengadilan.
