DPRD Pasuruan Minta Proyek Real Estate di Lereng Arjuno Dihentikan

DPRD Pasuruan Minta Proyek Real Estate di Lereng Arjuno Dihentikan

Muhajir Arifin - detikJatim
Senin, 20 Apr 2026 19:10 WIB
Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total terhadap rencana pembangunan perumahan di kawasan lereng Gunung Arjuno–Welirang
Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total terhadap rencana pembangunan perumahan di kawasan lereng Gunung Arjuno-Welirang (Foto: Dok. Istimewa)
Pasuruan -

Panitia Khusus (Pansus) real estate merekomendasikan penghentian total atau moratorium permanen terhadap rencana pembangunan perumahan di kawasan lereng Gunung Arjuno-Welirang. Pasalnya dari hasil kajian, proyek ini bermasalah secara prosedur maupun substansi.

Ketua Pansus, Sugiyanto, menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang selama enam bulan dengan melibatkan berbagai dinas serta pendapat ahli. Menurutnya, rencana pembangunan real estate di kawasan eks hutan produksi itu dinilai tidak layak dilanjutkan. Selain mengandung indikasi cacat prosedural dan substansi, proyek tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami merekomendasikan kepada bupati untuk menghentikan secara total atau moratorium permanen. Karena dari hasil kajian, proyek ini bermasalah secara prosedur maupun substansi," kata Sugiyanto dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda laporan pansus, Senin (20/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Legislator PDIP ini mengatakan, pansus juga merekomendasikan pencabutan atau pembatalan seluruh izin yang telah diterbitkan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), jika terbukti bertentangan dengan regulasi. Pansus juga meminta agar fungsi kawasan dikembalikan sebagai zona lindung dan daerah resapan air. Status tata ruang juga didorong untuk dikembalikan dari zona permukiman (kuning) menjadi zona hijau melalui evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

ADVERTISEMENT

"Pansus juga merekomendasikan pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang proses yang telah berjalan, termasuk terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan," terangnya.

Ditegaskan Sugiyanto, rekomendasi pansus mempertimbangkan penolakan warga Kecamatan Prigen terhadap rencana pembangunan. Aspirasi masyarakat menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan.

"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang menjadi dasar kami dalam menyusun rekomendasi ini," imbuh Sugiyanto.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, memastikan hasil paripurna akan segera ditindaklanjuti. Rekomendasi akan dibahas di tingkat pimpinan DPRD.

"Rekomendasi ini akan kami bahas di tingkat pimpinan DPRD untuk kemudian diserahkan kepada bupati sebagai bahan tindak lanjut," kata Samsul.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads