Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng divonis 10 tahun penjara di tingkat kasasi, dalam kasus mengubah hutan mangrove menjadi perkebunan sawit. Namun, Akuang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Berdasarkan Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Kemudian, tanggal permohonan PK pada 3 Agustus 2026 dan pengiriman berkas Senin 28 September 2026.
"Pemohon peninjuan kembali adalah terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, sementara pihak termohon yakni Penuntut Umum Muhammad Syakdan Hamidi Nasution," dikutip dari SIPP PN Medan, Selasa (20/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, putusan tingkat kasasi terhadap Alexander dalam kasus mengubah hutan mangrove menjadi perkebunan sawit ternyata sudah sejak bulan Mei 2026. Namun, kejaksaan hingga kini belum mengeksekusi atau menahan Alexander karena sakit.
Putusan kasasi diketahui, berdasarkan dari Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan nomor putusan kasasi tersebut 2657 K/PID.SUS/2026. Hakim Ketua yakni Jupriyadi, didampingi hakim anggota yakni Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.
"Tanggal putusan kasasi Kamis 21 Mei 2026. Dengan amar putusan, mengadili, menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Langkat tersebut, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng," dikutip dari SIPP PN Medan.
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Alexander selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan dan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 856.801.945.550 (Rp 856 miliar lebih).
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang kewajiban itu.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun kurungan.
Bahkan sebelumnya, Alexander disebut melarikan diri ke luar negeri. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara membantah Akuang kabur melainkan sedang sakit dan dirawat di Kota Medan.
"Info dari Kejari Langkat Akuang masih di Medan dan dalam keadaan sakit," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (29/9/2026).
"Namun kami masih menunggu perkembangan selanjutnya," tambahnya.
Tidak hanya itu, sebelumnya Kejari Langkat mengirimkan surat panggilan pertama terhadap Akuang tetapi tidak dipenuhi karena sedang sakit.
Sebelumnya, Kejati Sumut meminta ke Kejaksaan Agung (Kejagung), agar melakukan pencekalan terhadap Alexander alias Akuang.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Irfan Wibowo membenarkan terkait permohonan surat cekal kepada Kejagung. Langkah tersebut agar Alexander tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Terkait cekal, sudah kami teruskan permohonan surat cekal dari Kejari setempat kepada Kejaksaan Agung secara berjenjang," ujar Irfan saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (9/9/2026) sore.
Perbuatan terdakwa dilakukan di kawasan yang seharusnya dilindungi negara. Bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.
Berdasarkan laman resmi SIPP PN Medan, Alexander alias Akuang menguasai atau memiliki lahan perkebunan kelapa sawit sejumlah 60 bidang tanah SHM dengan luas 105,982 hektare di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Akuang disebut menguasai lahan itu sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Imran, selaku Kepala Desa Tapak Kuda. Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman kepada Imran 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
Namun, di Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan PN Medan, dengan amar bahwa Imran divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Lalu, Imran mengajukan kasasi tetapi ditolak sehingga putusan PT Medan menguatkan terpidana harus segera dieksekusi sebagaimana putusan.
Para terpidana melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam/hutan suaka margasatwa, yaitu dengan mengalih fungsikan kawasan suaka alam / hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan sawit dengan luas 1.059.852 m2/105,982 Ha kemudian di tanah tersebut juga telah terbit 60 Sertifikat Hak Milik (SHM). Dugaan tindak pidana itu disebut dilakukan dalam kurang waktu tahun 2007-2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut tahun 2022 dan ahli perekonomian dari Universitas Gajah Mada (UGM), diketahui kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat perambahan Kawasan Suaka Margasatwa itu mencapai Rp 856.801.945.598 atau Rp 856,8 miliar.
Perhitungan ini tidak termasuk kerugian hasil tebangan kayu saat hutan Suaka Margasatwa dijadikan lahan kebun sawit.
Simak Video "Video: BRIN Kaji Alih Fungsi Hutan Jadi Kelapa Sawit di Sumatera "
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
