
Pasal Keonaran untuk @vidyalae Penyebar Hoax Omnibus Law
Perempuan VE diduga menyebar hoax UU Cipta Kerja. Akibat ulahnya, pemilik akun Twitter @videlyae ini terancam dikenai pasal keonaran dengan hukuman 10 tahun.
Perempuan VE diduga menyebar hoax UU Cipta Kerja. Akibat ulahnya, pemilik akun Twitter @videlyae ini terancam dikenai pasal keonaran dengan hukuman 10 tahun.
Perempuan berinisial VE (36) di Makassar ditangkap Bareskrim Polri. VE ditetapkan sebagai tersangka terkait hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Wanita berinisial VE, pengunggah hoax omnibus law UU Cipta Kerja, terancam pidana 10 tahun penjara. Polisi menjerat VE dengan pasal penyebaran berita bohong.
Polisi menangkap perempuan VE (36) pemilik akun Twitter @videlyae terkait hoax UU Cipta Kerja. @videlyae diduga menyebarkan hoax 12 pasal UU Cipta Kerja.
Polisi menangkap pemilik akun Twitter @videlyae soal berita hoax UU Cipta Kerja. Motif @videlyae membuat hoax adalah kekecewaan karena ia tidak bekerja.