
Sebar Hoax Omnibus Law, Pemilik Akun @videlyae Ditahan Bareskrim
Bareskrim Polri menahan VE (36), pemilik akun Twitter @videlyae yang menyebar hoax soal omnibus law UU Cipta Kerja. VE kini mendekam di Rutan Bareskrim.
Bareskrim Polri menahan VE (36), pemilik akun Twitter @videlyae yang menyebar hoax soal omnibus law UU Cipta Kerja. VE kini mendekam di Rutan Bareskrim.
Perempuan VE diduga menyebar hoax UU Cipta Kerja. Akibat ulahnya, pemilik akun Twitter @videlyae ini terancam dikenai pasal keonaran dengan hukuman 10 tahun.
Wanita berinisial VE, pengunggah hoax omnibus law UU Cipta Kerja, terancam pidana 10 tahun penjara. Polisi menjerat VE dengan pasal penyebaran berita bohong.
Polisi menangkap perempuan VE (36) pemilik akun Twitter @videlyae terkait hoax UU Cipta Kerja. @videlyae diduga menyebarkan hoax 12 pasal UU Cipta Kerja.