
Eks Penyidik KPK AKP Robin Terbukti Terima Suap Rp 11,5 M, Ini Rinciannya
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin hari ini menjalani sidang vonis kasus suap. Robin berharap keadilan.
Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin hari ini akan menghadapi sidang putusan kasus suap. Robin akan divonis bersama rekannya Maskur Husain.
Air mata Azis Syamsuddin menetes ketika mendengarkan kesaksian Yanti Sumiati dalam persidangan. Seperti apa?
Ali menilai Robin tak terbuka saat memberikan keterangan selama proses persidangan. Robin dinilai malah menutup-nutupi peran Azis Syamsuddin.
Kesaksian pengacara Maskur Husain di sidang kasus suap Azis Syamsuddin bikin kaget. Maskur terungkap pakai duit miliaran rupiah dari Azis untuk saweran.
Eks penyidik KPK AKP Robin mengaku uang Rp 200 juta yang diterima dari Azis Syamsuddin adalah pinjaman dan didapat dari hasil 'menakut-nakuti'. Jaksa pun heran.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju 'bernyanyi' soal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Namun KPK balik menyerang Robin.
Eks penyidik KPK, AKP Robin akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait beberapa kasus di KPK. Robin menyebut Lili harus masuk penjara.