
Dipecat Dewas, Ini Deretan Pelanggaran Etik Penyidik KPK Robin
Dewan Pengawas KPK memecat penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju karena melakukan pelanggaran kode etik. Ini pelanggaran etik berat yang dilakukan AKP Robin
Dewan Pengawas KPK memecat penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju karena melakukan pelanggaran kode etik. Ini pelanggaran etik berat yang dilakukan AKP Robin
Sidang kasus dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, digelar hari ini. Agendanya adalah pembacaan putusan.
Kabag Sekretariat DPR RI Chrysanthi Permatasari absen saat dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Walkot Cimahi nonaktif Ajay M Priatna diperiksa KPK. Ajay dicecar pengurusan permasalahan hukum yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku penyidik KPK.
KPK mengusut dugaan oknum penyidik meminta Rp 5 miliar ke Walkot Cimahi Ajay M Priatna. KPK memeriksa 5 saksi untuk tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah KPK ke luar negeri. Selain Azis, ternyata ada dua orang lain yang juga dicegah penyidik KPK.
Nama Azis Syamsuddin di kasus suap penyidik KPK mencuat lagi setelah KPK melakukan penggeledahan. Ini hal-hal yang diketahui dari penggeledahan itu.
AKP Robin mengaku dia menyerahkan diri saat diketahui menerima suap.
Penyidik KPK AKP Robin mengaku pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hanya sebatas cerita masa lalu.
Dewas KPK didesak segera bertindak mengenai dugaan pertemuan yang terjadi antara penyidik KPK dengan Wali Kota M Syahrial di kediaman Azis Syamsuddin.