
Eks Penyidik KPK AKP Robin Dituntut 12 Tahun Bui
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta susbsider 6 bulan kurungan.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta susbsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK ungkap alasan mantan Azis Syamsuddin melakukan suap kepada eks penyidik KPK dan pengacara dengan jumlah Rp 3,6 miliar.
Mantan Wakil Ketua DPR didakwa memberi suap Rp 3,6 miliar ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis tidak mengajukan keberatan atas dakwaan itu.
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa memberi suap eks penyidik KPK AKP Robin sebesar Rp 3,6 miliar. Seperti apa rinciannya?
Jaksa menyebut suap Azis Syamsuddin kepada AKP Robin diberikan agar eks Wakil Ketua DPR itu tidak dijadikan tersangka oleh KPK.
Eks penyidik KPK AKP Robin menghadapi tuntutan dari jaksa KPK atas kasus suap yang diterimanya hari ini. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyinggung soal keterangan AKP Robin yang diubah saat berjalannya persidangan.
MAKI mendukung mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin dalam mengajukan JC. Robin diharapkan dapat mengungkap pihak lain yang terlibat.
AKP Stepanus Robin mengajukan permohonan JC dan berencana mengungkap 'dosa' Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. KPK pun akan menganalisis permohonannya.
Eks penyidik KPK AKP Robin mengajukan permohonan JC usai mengungkap komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Walkot Tanjungbalai. Ini kata KPK.