
Ada Aliran Duit Rp 3 M dari Azis di Dakwaan AKP Robin, MKD Diminta Tegas
Formappi menyoroti sikap MKD DPR terhadap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, setelah disebut memberi Rp 3 miliar ke eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju
Formappi menyoroti sikap MKD DPR terhadap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, setelah disebut memberi Rp 3 miliar ke eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju
Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali mencuat di kasus AKP Robin. Kali ini Azis terungkap memberi dana miliaran ke AKP Robin.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin.
Sidang perdana AKP Stepanus Robin Pattuju akan digelar Senin (13/9) mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam surat dakwaan itu disebut Rita Widyasari memberi uang sejumlah Rp 5 miliar. Sedangkan Ajay memberi uang senilai Rp 507 juta.
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin. Azis disebut memberi uang Rp 3 miliar.
Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tim JPU pada KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari ke depan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, tempat AKP Robin akan disidang.
AKP Stepanus Robin Pattuju menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai bapak asuh. Hal itu terungkap dari keterangan sopir AKP Robin, Agus.
"Masih ada waktu untuk mencari tahu dan membuktikan kronologi persekongkolan dugaan penyuapan terencana ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.