
Sidang Eks Ketum FPI dkk Dilanjutkan Selasa 30 Maret 2021
Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa eks Ketum FPI, Ahmad Shabri Lubis, dan 4 orang lainnya ditunda. Sidang dilanjutkan pada pekan depan.
Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa eks Ketum FPI, Ahmad Shabri Lubis, dan 4 orang lainnya ditunda. Sidang dilanjutkan pada pekan depan.
Terdakwa menyebut kasusnya tak bisa dipidana karena sudah membayar denda Rp 50 juta.
Selain Habib Rizieq Shihab, eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis beserta 4 terdakwa lain akan disidang secara offline.
Mantan Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis beserta 4 orang lainnya didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan Habib Rizieq kini satu sel dengan menantunya Habib Hanif Alatas dan Mantan Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penerapan pasal tersebut berdasarkan petunjuk JPU dalam berkas P19.
Eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis beserta empat orang lainnya ditahan atas kasus kerumunan-kasus RS Ummi Bogor. Kuasa hukum FPI menyesalkan penahanan tersebut.
Shabri menyebut langkah itu dilakukan demi keadilan. Shabri menyampaikan fakta di balik peristiwa penembakan bisa terungkap jika dibentuk TGPF.
Pengacara mengungkap alasan lamanya pemeriksaan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima LPI, Maman Suryadi, di Polda Metro Jaya.
Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis mengaku keberatan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Habib Rizieq Syihab.