detikNewsKamis, 18 Okt 2018 16:17 WIB
Ini Pasal yang Diberikan Polisi untuk Ahmad Dhani
Ahmad Dhani ditetapkan penyidik Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Dhani melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tahun 2016.












































