
Kasasi Ahmad Dhani Ditolak, Tim Pengacara Pikir-pikir Upaya PK
Upaya hukum yang diajukan Ahmad Dhani berupa kasasi demi bebas dari jeratan hukum kandas di MA. Tim pengacara Dhani segera menentukan sikap terkait hal itu.
Upaya hukum yang diajukan Ahmad Dhani berupa kasasi demi bebas dari jeratan hukum kandas di MA. Tim pengacara Dhani segera menentukan sikap terkait hal itu.
Kasasi Dhani ditolak dan harus dihukum 1 tahun penjara. Gara-garanya ia berkicau 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya'
Ahmad Dhani Prasetyo sudah dikembalikan ke Rutan Cipinang Jakarta. Di Lapas tersebut, Dhani akan menempati ruang isolasi untuk sementara.
Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara. Ia mengajukan banding dengan tiga alasan yang dimilikinya.
Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus 'idiot' pencemaran nama baik yang menyeret namanya. Seperti apa ekspresinya?
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak bisa langsung mengembalikan Ahmad Dhani ke Lapas Cipinang, pascavonis dari PN Surabaya. Kejaksaan membutuhkan persiapan.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani meyakini tidak akan ditahan, meski divonis 1 tahun penjara. Pasalnya pentolan Dewa 19 mengajukan banding.
Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pentolan Dewa 19 itu mengajukan banding. Ini alasan Dhani mengajukan banding.
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus 'idiot' pencemaran nama baik. Dhani pun banding atas putusan tersebut.
Mendengar vonis 1 tahun penjara yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, R Anton Widyopriono, wajah Ahmad Dhani langsung berubah dan tegang.