
Bila Mangkir Panggilan Pertama, Polisi Bisa Lakukan Ini ke Dhani
Polisi memberi batas waktu hingga 23 Oktober 2018 bagi Ahmad Dhani untuk panggilan pertama. Bila masih juga mangkir maka polisi mempunyai dua pilihan.
Polisi memberi batas waktu hingga 23 Oktober 2018 bagi Ahmad Dhani untuk panggilan pertama. Bila masih juga mangkir maka polisi mempunyai dua pilihan.
Ahmad Dhani mangkir dari pemanggilan pertama kasus pencemaran nama baik. Polisi memberi batas waktu hingga 23 Oktober 2018 sebelum melayangkan pemanggilan kedua
Setelah jadi tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani juga masih akan diperiksa untuk kasus lain, yatu penipuan.
Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan tersangka pencemaran nama baik. Dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tahun 2016, Dhani terancam hukuman 4 tahun penjara.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dhani berang dan merasa heran dirinya jadi tersangka.
Ahmad Dhani menjadi tersangka lagi. Kali ini dia diduga terlibat pencemaran nama baik. Ini seperti trilogi karena Dhani dua kali jadi tersangka sebelumnya.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatim.
Ahmad Dhani jadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Dia dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Ahmad Dhani melawan penetapan status tersangka dirinya dengan mempertanyakan Indonesia sebagai negara cebong ataukah Pancasila. Timses Jokowi menjawab NKRI.
Ahmad Dhani menyebut polisi melakukan kriminalisasi kepadanya. Polisi pun mengatakan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka sudah memenhu berbagai unsur.