
PT DKI Belum Terima Berkas Banding AG Lawan Vonis 3,5 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi DKI belum menerima berkas banding yang diajukan AG atas vonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI belum menerima berkas banding yang diajukan AG atas vonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan banding JPU dan pihak AG diajukan hari ini.
Terdakwa anak, AG (15), divonis 3,5 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap David Ozora. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menghormati putusan tersebut.
Anak AG (15), mantan pacar Mario Dandy akan menjalani sidang vonis terkait kasus penganiayaan David Ozora hari ini. AG akan dihadirkan langsung dalam sidang
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyampaikan pihaknya telah mempersiapkan kemungkinan terburuk untuk putusan tersebut.
AG (15) membacakan langsung pleidoi atas tuntutan 4 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). AG disebut menangis dalam sidang.
AG (15) telah membacakan pleidoi atas tuntutan 4 tahun bui terkait penganiayaan terhadap David Ozora. Menanggapi pleidoi AG, jaksa tetap mempertahankan tuntutan
Berikut 5 fakta terkait tuntutan 4 tahun penjara terhadap AG, yang dirangkum detikcom, Kamis (6/4):
Terdakwa anak, AG (15) dituntut pidana 4 tahun penjara. Hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain menyebabkan luka berat terhadap David.
GP Ansor DKI mendatangi PN Jaksel untuk mengawal sidang tuntutan AG (15) terkait penganiayaan terhadap David Ozora (17). GP Ansor datang untuk memberi support.