
Kasus Hoax Babi Ngepet, Adam Ibrahim Dituntut 3 Tahun Bui
Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang tuntutan terdakwa Adam Ibrahim dalam kasus hoax babi ngepet, Selasa (9/11).
Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang tuntutan terdakwa Adam Ibrahim dalam kasus hoax babi ngepet, Selasa (9/11).
Terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait hoax kasus babi ngepet yang menyebabkan keonaran di Bedahan, Depok.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Adam, yang merupakan tokoh masyarakat, semestinya memberi contoh yang baik.
Terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet yang mengakibatkan keonaran.
Terdakwa Adam Ibrahim akan menghadapi tuntutan dalam sidang kasus hoax babi ngepet yang menyebabkan keonaran di Bedahan, Depok.
Terdakwa Adam Ibrahim menyesal dan mengakui kesalahannya terkait penyebaran hoax babi ngepet di Depok. Adam pun buka-bukaan terkait awal mula rekayasa isu itu.
Sidang pemeriksaan terdakwa Adam Ibrahim dalam kasus hoax babi ngepet ditunda. Penundaan itu lantaran salah satu hakim anggota sedang berdinas ke luar.
Mantan Ketua RW 04, Bedahan, Sawangan, Depok, Hamdani, mengaku kecewa karena dibohongi terdakwa Adam yang ternyata merekayasa cerita penangkapan babi ngepet.
Mantan Ketua RW 04 Bedahan, Sawangan, Depok, Hamdani menceritakan detik-detik penangkapan diduga babi ngepet oleh warga di Depok.
Sidang perdana Adam Ibrahim si perekayasa kehebohan babi ngepet di Depok sudah digelar. Ada tujuh fakta sidang 'kasus babi ngepet' ini.