
Adam Deni Dituntut 8 Tahun Bui Terkait Kasus Unggah Dokumen Ahmad Sahroni!
Adam Deni dan Ni Made Dwita dituntut penjara 8 tahun terkait kasus ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Adam Deni dan Ni Made Dwita dituntut penjara 8 tahun terkait kasus ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang agenda tuntutan hari ini. Sidang tuntutan ini berkaitan dengan kasus ITE.
Adam Deni kena semprot jaksa di persidangan gegara terima gratisan hotel hingga tiket pesawat dari Ahmad Sahroni. Begini momennya.
Adam Deni mengaku sakit hati dengan Ahmad Sahroni karena tidak menepati janji memberikan hidup enak. Ia pun menyerang anggota dewan itu dengan tuduhan korupsi.
Adam Deni Gearaka akan menghadapi sidang dengan agenda tuntutan di kasus informasi transaksi elektronik (ITE). Tuntutan akan dibacakan pada 30 Mei mendatang.
Adam Deni mengaku lupa mem-blur nama Ahmad Sahroni saat posting bukti dugaan kasus korupsi. Ia mendapat data tersebut dari temannya, Ni Made Dwita Anggari.
Adam Deni kena semprot jaksa karena menerima gratisan dari Ahmad Sahroni. Padahal Adam berencana menguak kasus dugaan korupsi anggota dewan itu.
Adam Deni menyadari unggahannya terkait data pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dapat melanggar Undang-Undang ITE. Adam Deni mengaku siap menerima risikonya.
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto optimistis bisa memenangkan kasus kliennya. Ia menilai keterangan dari saksi yang dihadirkan tidak ada yang memberatkan dakwaan.
Sidang kasus UU ITE Adam Deni masuk ke agenda keterangan saksi ahli. Ahli hukum pidana menyebut tidak semua orang bisa menyebarluaskan dokumen secara online.