
Terbukti Unggah Dokumen Sahroni, Adam Deni Divonis 4 Tahun Bui!
Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersalah mengunggah dokumen pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni.
Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersalah mengunggah dokumen pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni.
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus ITE. Ini hal yang meringankan dan memberatkan
Terdakwa Adam Deni Gearakadan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus ITE
Adam Deni akan menjalani sidang putusan terkait kasus ITE yang menimpanya. Ibunda Adam Deni berharap anaknya masih bisa bebas meski peluangnya kecil.
Adam Deni akan menghadapi sidang vonis terkait kasus ITE. Ibunda Adam Deni, Susiani, berharap anaknya bebas dan bisa pulang ke rumah.
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari akan menghadapi sidang pembacaan vonis berkaitan kasus ITE terkait dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.
Tersandung kasus UU ITE, Adam Deni mengaku tak kapok menjadi pegiat media sosial. Adam juga mengklaim tak pernah menyebarkan informasi hoax.
JPU menolak pleidoi Adam Deni. Adam disebut terbukti mengunggah pembuktian pembelian sepeda Ahmad Sahroni di media sosialnya. Lalu apa tanggapan Adam?
Kuasa hukum Adam Deni menduga JPU yang memberikan tuntutan hukuman 8 tahun kepada kliennya memiliki masalah. Ia merasa tuntutan seharusnya bisa lebih ringan.
Adam Deni melakukan pembelaan diri di sidang pidana UU ITE. Adam mengklaim saat menjadi pegiat media sosial tak pernah menyebarkan informasi hoaks.