
Tuding Ada 'Pesanan' soal Vonisnya, Adam Deni Akan Adukan Beberapa Pihak
Adam Deni tidak puas dengan jalannya proses hukum kasus UU ITE yang menjeratnya. Ia mengaku akan mengadukan beberapa pihak atas hal tersebut.
Adam Deni tidak puas dengan jalannya proses hukum kasus UU ITE yang menjeratnya. Ia mengaku akan mengadukan beberapa pihak atas hal tersebut.
Adam Deni divonis 4 tahun bui dan denda Rp 1 M subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE). Begini respons pihak Sahroni.
Terdakwa Adam Deni Gearaka akan mengajukan permohonan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia juga bilang begini soal vonis itu.
Adam Deni mengaku tidak kecewa dengan hasil putusan hakim yang memvonis dirinya dengan 4 tahun penjara. Ia menuding ada pihak yang panik atas aksinya.
Adam Deni dan Ni Made Dwita jalani sidang vonis kasus pelanggaran UU ITE. Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Adam Deni hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar atas kasusnya dengan Ahmad Sahroni.
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing divonis 4 tahun penjara terkait kasus ITE mengunggah dokumen Sahroni. Keduanya menyatakan banding.
Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Adam Deni Gearaka 4 tahun penjara. TAdam Deni juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan.
Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara terkait unggahan dokumen Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Begini perjalanan kasusnya.
Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara terkait kasus ITE. Adam Deni juga didenda Rp 1 miliar.