
Adam Deni Jalani Sidang Perdana Kasus ITE Secara Virtual
Adam Deni Gearaka menjalani sidang dakwaan terkait kasus informasi transaksi elektronik (ITE). Adam Deni dihadirkan secara virtual di PN Jakut.
Adam Deni Gearaka menjalani sidang dakwaan terkait kasus informasi transaksi elektronik (ITE). Adam Deni dihadirkan secara virtual di PN Jakut.
Ahmad Sahroni menduga Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda miliknya sebagai upaya memeras. Pihak Adam Deni minta Sahroni melaporkan bila ada pemerasan.
Ibu Adam Deni, Susiani, menghadiri persidangan dakwaan anaknya. Di depan awak media, ibunda Adam Deni menangis memohon Ahmad Sahroni mau berdamai.
PN Jakarta Utara menunda sidang dakwaan kasus pengunggahan dokumen pribadi tanpa izin Adam Deni. Penundaan dilakukan karena berkas persidangan belum lengkap.
Susandi mengaku kliennya itu berteman akrab dengan Sahroni. Menurutnya, Sahroni keliru telah menduga Adam Deni pernah melakukan tindakan pemerasan.
Ibunda Adam Deni, Susiani menyampaikan pesan kepada Ahmad Sahroni. Sambil terisak, Susiani memohon maaf kepada Ahmad Sahroni atas perbuatan anaknya.
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, kecewa dengan Ahmad Sahroni karena kliennya tetap ditahan meski sudah meminta maaf.
"Kebanyakan polanya sama dengan membuat opini orang lain sedemikian negatif agar mereka menghubungi yang bersangkutan untuk bicara," ujar Ahmad Sahroni.
"Diduga dengan memposting dokumen pembelian sepeda saya," ujar Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni menyampaikan pesan lewat peribahasa 'mulutmu harimaumu'. Pihak Adam Deni menyambut pesan tersebut dengan berharap kliennya mendapatkan pelajaran.