
CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.
Bareskrim melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penipuan hingga TPPU CEO Jouska, Aakar Abyasa. Aakar telah ditahan oleh Kejagung.
CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka. Lalu bagaimana nasib uang para korban?
Permasalahan yang menjerat PT Jouska Financial Indonesia dan bosnya Aakar Abyasa Fidzuno seperti belum akan berakhir. Kini eks klien menggugat.
Perceraian bos Jouska, Aakar Abiyasa Fidzuno dan istri Kanya Ayu Paramastri disebut hanya akal-akalan untuk mengamankan asetnya.
Jika itu terbukti, sesuai Pasal 104 di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maka Bos Jouska ini terancam pidana paling lama 10 tahun.
Nama CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno kembali jadi sorotan. Kali ini ada dugaan bahwa Aakar melakukan praktik insider trading.
Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana meminta polisi menahan Bos Jouska.
Jagat Twitter kembali diramaikan kasus terkait Jouska. Ada nasabah ngaku belum dapat ganti rugi.