
Perjalanan Kasus yang Membelit Bos Jouska hingga Divonis 6,5 Tahun Penjara
Bos Jouska Aakar Abyasa divonis 6,5 tahun penjara. Berikut perjalanan kasusnya hingga akhirnya divonis penjara.
Bos Jouska Aakar Abyasa divonis 6,5 tahun penjara. Berikut perjalanan kasusnya hingga akhirnya divonis penjara.
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.
CEO Jouska divonis 6,5 tahun penjara di kasus tindak pidana pencucian uang. Dia mengajukan banding terhadap vonis hakim tersebut.
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasusnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno telah resmi ditahan.
CEO Jouska, Aakar Abyasa, menjadi tersangka dugaan penipuan hingga TPPU Rp 6 miliar. Bareskrim mengungkap sulitnya mengembalikan kerugian nasabah.
CEO Jouska Aakar Abyasa diperiksa selama 8 jam. Dia diperiksa terkait perizinan usaha PT Jouska.
Bareskrim menetapkan CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno, sebagai tersangka dugaan penipuan hingga TPPU. Korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 6 miliar.