
Anung Al Hamat dan Zain An Najah Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Terorisme
Terdakwa kasus terorisme Anung Al Hamat divonis 3 tahun penjara. Selain Anung Al Hamat, Ahmad Zain An Najah juga divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme.
Terdakwa kasus terorisme Anung Al Hamat divonis 3 tahun penjara. Selain Anung Al Hamat, Ahmad Zain An Najah juga divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme.
Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat dituntut tiga tahun penjara. Jaksa menyakini keduanya melakukan tindak pidana terorisme.
Tim Densus 88 Antiteror bersilaturahmi dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.
BPET MUI mendukung langkah Densus 88 menangkap terduga terorisme. BPET MUI percaya tak ada kriminalisasi ulama dan Islamofobia.
Menko Polhukam Mahfud Md beserta MUI buka suara soal penangkapan terduga teroris Zain An Najah, Farid Okbah, serta Anung Al Hamat oleh Densus 88 Antiteror.
Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan penangkapan tersangka kasus dugaan terorisme tak ada kaitannya dengan MUI.
Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar menegaskan tidak ada guncangan di internal MUI setelah Zain An Najah ditangkap Densus 88 Polri.
Mahfud Md memastikan proses hukum terhadap Farid Okbah dkk akan berjalan terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut Densus 88 Antiteror sudah lama melakukan pengawasan terhadap Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat.
Menko Polhukam Mahfud Md merespons soal ramainya seruan bubarkan MUI. Mahfud menilai, seruan itu berlebihan.