
Video: Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Bui Kasus Vonis Bebas Anaknya
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dijatuhkan hukuman penjara 3 tahun dengan denda Rp 500 juta dalam kasus vonis bebas anaknya.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dijatuhkan hukuman penjara 3 tahun dengan denda Rp 500 juta dalam kasus vonis bebas anaknya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menuduh pengacara anaknya, Lisa Rachmat, mencari popularitas dengan mencoba memenangkan kasus lewat berbagai cara.
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, membacakan nota pembelaan atau pledoinya di persidangan.
Zarof Ricar dan dua terdakwa lain jalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap. Jaksa menuntut hukuman hingga 20 tahun penjara.
Zarof Ricar dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (28/5). Zarof dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 milliar.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan untuk pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat pada Rabu (28/5). Ia dituntut 14 tahun penjara.
Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dituntut hukuman penjara.
Rasa sesal ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja terungkap di persidangan. Ia menyesal memakai jasa Lisa Rachmat karena menyeretnya ke kasus.