
Alasan Hakim Vonis Ibu Ronald Tannur 3 Tahun Bui: Korban Praktik Buruk Advokat
Ibunda Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan pertimbangan meringankan vonis karena Meirizka merupakan korban praktik buruk advokat.
Ibunda Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan pertimbangan meringankan vonis karena Meirizka merupakan korban praktik buruk advokat.
"Saya tidak pernah sekalipun meminta, menyuruh, bahkan berinisiatif merayu Lisa untuk menyuap hakim," ujar ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja.
Ibunda Ronald Tannur membantah tudingan bahwa dia memerintahkan untuk menyuap hakim sidang putranya. Ia mengaku tidak tahu apapun terkait penyuapan itu.
Ronald Tannur menjelaskan status hubungannya dengan Dini Sera sebagai teman dekat, bukan pacar. Ini disampaikan saat dicecar hakim di pengadilan.
Gregorius Ronald Tannur mengungkap status hubunganya dengan almarhum Dini Sera Afrianti. Ronald mengatakan ia dengan Dini itu teman dekat bukan pacaran.
JPU meminta majelis hakim menolak nota eksepsi ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Jaksa mengatakan PN Jpus berwenang mengadili perkara suap.
Kejagung akan mendalami peran ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), dalam kasus dugaan suap vonis bebas anaknya terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dipindahkan ke Jakarta dari Kejati Jatim untuk memenuhi panggilan saksi dalam kasus dugaan korupsi.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, tiba di Kejaksaan Agung RI. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap demi vonis bebas Ronald Tannur.
Kajati Jatim Mia Amiati mengungkapkan ada satu staf PN Surabaya diperiksa di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Meski demikian, Mia tak menyebut rinci.