
Baca Pleidoi Kasus Gratifikasi Rp 56 M, Andhi Pramono Kutip Ayat Al-Qur'an
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di kasus dugaan gratifikasi sekitar Rp 56 miliar.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di kasus dugaan gratifikasi sekitar Rp 56 miliar.
Jaksa mencecar transaksi miliaran rupiah mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Transaksi itu dilakukan dengan menggunakan rekening orang lain.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono ternyata menyambi jadi broker (perantara) pengusaha. Andhi meraup fee Rp 28 M dari aktivitasnya itu.
Andhi Pramono menggunakan rekening bank mertuanya untuk menampung uang hasil gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi mencapai Rp 28 Miliar.
KPK menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan pencucian uang dan gratifikasi. Andhi diduga menerima uang Rp 28 Miliar.
KPK menetapkan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi Pramono kini ditahan KPK.
Tiga mobil mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono disita KPK. Diketahui dalam LHKPN KPK, Andhi memiliki 13 kendaraan.
KPK menggeledah rumah mewah milik eks Kepala Bea Cukai Makassa Andi Pranomo di Batam. Proses penggeledahan masih berlangsung.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020, PNS yang ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana akan tetap mendapatkan penghasilan.