Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ternyata menyambi jadi broker (perantara) pengusaha ekspor impor. Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian itu meraup fee atau imbalan total Rp 28 miliar selama 10 tahun menjalankan aktivitas itu.
Dilansir dari detikNews, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku Andhi memanfaatkan jabatannya sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal itu disampaikan Alex saat konferensi pers penahanan Andhi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," jelas Alexander.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexander menjelaskan Andhi menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia. Barang-barang itu nantinya dikirim ke negara Vietnam, Thailand, Filipina hingga Kamboja.
"Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," jelasnya.
Dari rekomendasi yang diberikan, Andhi mendapat imbalan senilai Rp 28 miliar. Angka ini disebut masih bisa bertambah di tengah penyidikan yang masih berlangsung.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Alex.
Alex mengatakan Andhi juga menggunakan sejumlah rekening dalam penerimaan bayaran atas jasanya sebagai broker. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah transaksinya sulit dideteksi penegak hukum.
"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine," jelasnya.
Sebelumnya, Andhi resmi ditahan KPK usai menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus yang menjerat Andhi pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pun menjadi sorotan.
Semula Andhi dimintai klarifikasi mengenai asal-usul kekayaan oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Klarifikasi itu lalu ditingkatkan ke tingkat penyelidikan setelah KPK menduga adanya kekayaan tidak wajar yang diperoleh oleh Andhi.
KPK Usut Keterlibatan Anak-Istri Andhi
Tim penyidik kini juga mengusut dugaan keterlibatan dari keluarga Andhi dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukannya. Pihaknya mengusut apakah keterlibatan keluarga Andhi bersifat pasif atau aktif.
"Hal itu yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik sejauh mana peran dari istri maupun anak dalam melakukan pencucian uang itu," kata Alexander Marwata kepada wartawan, Sabtu (8/7).
Alexander menambahkan tiap anggota keluarga Andhi Pramono yang terbukti membantu melakukan pencucian uang juga akan dijerat sebagai tersangka.
"Tidak tertutup kemungkinan bahwa keluarga kalau dari awal dia sudah mengetahui atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut dalam skenario untuk melakukan pencucian uang itu juga bisa kenakan," tegasnya.
(sar/sar)