Rumah Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi di Batam Digeledah KPK

Kepulauan Riau

Rumah Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi di Batam Digeledah KPK

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 06 Jun 2023 12:07 WIB
Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono tiba di KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Eks Kepala Bea Cukai Makssar, Andhi Pramono (Ari Saputra/detikcom)
Batam -

Rumah milik Andhi Pramono di Batam, Kepulauan Riau digeledah KPK. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan alat bukti di kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, rumah Andhi yang digeledah berlokasi di salah satu komplek perumahan mewah di wilayah Sekupang Batam.

"Hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali dilansir detikNews, Selasa (6/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ali penggeledahan rumah milik Andhi masih berlangsung. Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru dari hasil penggeledahan tersebut.

"Rumah dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jl.Everest di wilayah Sekupang Batam. Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan updatenya segera akan kami sampaikan kembali," katanya.

ADVERTISEMENT

Kasus Gratifikasi Andhi Pramono

Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.

"Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Asep mengatakan potensi gratifikasi itu erat kaitannya dengan penyelewengan mekanisme biaya yang diambil dari ekspos dan impor. Dia menyebut tim penyidik saat ini menelusuri gratifikasi Andhi Pramono dengan memanggil perwakilan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor di bawah pengawasan Andhi Pramono.

"Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu. Jadi mana yang misalkan beanya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Di situ modus operandinya," tutur Asep.

Andhi Pramono kini berstatus tersangka di kasus gratifikasi. Besaran gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono ditaksir miliaran rupiah.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads